Dua Jenis Pembayaran Online Ini Dilarang Di China

Ajang Berita, Bisnis – Sejak adanya dua jenis pembayaran online ini dilarang di China, para pelaku bisnis online di negara tersebut harus lebih berhati-hati.

Dua Jenis Pembayaran Online Ini Dilarang Di China

Bank Sentral China telah melarang penggunaan dua jenis pembayaran online. Dan karena dua jenis pembayaran online ini dilarang di China mereka sedang mempertimbangkan pola-pola lain yang dapat memberikan pengaruh terhadap penyedia pihak ketiga, seperti perusahaan game Tencent dan perusahaan e-commerce Alibaba.

dua-jenis-pembayaran-online-ini-dilarang-di-china

Kantor berita Xinhua melaporkan, ke-dua jenis pembayaran online ini dilarang di China tersebut adalah layanan kartu kredit virtual dan penawaran berbasis barcode melalui ponsel seperti pembayaran melalui QR-code. Dua jenis pembayaran online ini dilarang di China ini muncul satu hari setelah Bank CITIC mengumumkan bahwa mereka telah bermitra dengan Tencent dan Alibaba dalam menyediakan kartu kredit virtual berbasis pembayaran dengan QR-code.

Reuters juga turut melaporkan bahwa Bank Central China telah merilis sebuah rancangan peraturan baru yang akan melarang penyedia sistem pembayaran pihak ketiga untuk menangani transaksi offline, sebagai batasan setelah dua jenis pembayaran online ini dilarang di China.

Setelah dua jenis pembayaran online ini dilarang di China, salah satu pasal yang diusulkan dalam rancangan peraturan baru tersebut, akan juga diimplementasikan batas transaksi pembayaran pihak ketiga adalah sebesar 5.000 yuan (USD 809) per transaksi dan atau sebesar 10.000 yuan per bulan. Transfer uang juga akan dibatasi hingga sebesar 1.000 yuan per transaksi individu dan 10.000 yuan per tahun.

Bank Sentral China membuat rancangan peraturan baru tersebut selain karena dua jenis pembayaran online ini dilarang di China juga untuk membatasi cakupan perusahaan-perusahaan jasa pembayaran pihak ketiga yang hanya berbelanja secara online.

Pertumbuhan yang cepat dari sektor pembayaran online di China, dengan nilai sekitar 7,2 triliun yuan di tahun lalu, dianggap menjadi ancaman bagi industri jasa keuangan tradisional. Sehingga dua jenis pembayaran online ini dilarang di China.
jasa-pengiriman-ekspedisi